Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah, Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik

Ilustrasi tumpukan rokok (Foto: prosesnews.id)

ANDALPOST.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% untuk dua tahun sekaligus yaitu 2023 dan 2024.

Hal tersebut ia sampaikan saat jumpa pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023. Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo ini terjadi pada, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Tujuan Kenaikan Cukai Rokok

Tujuan kenaikan bea cukai tersebut guna meningkatkan edukasi mengenai bahaya merokok kepada masyarakat.

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Mulyani.

Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5%  hingga 11,75%; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12%  hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ucap Mulyani.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku juga untuk rokok elektrik. Kenaikan tarif akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. 

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.