Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah, Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik

Ilustrasi tumpukan rokok (Foto: prosesnews.id)

Alasan Lain Peningkatan Cukai

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Keputusan ini juga dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. Rokok juga menjadi salah satu penyebab peningkatan risiko stunting dan kematian.

Meski demikian, pemerintah juga telah mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Seperti, aspek ketenagakerjaan, pertanian pada industri rokok, serta aspek dari penanganan rokok ilegal, yang akan meningkat apabila terjadi perbedaan tarif.

Lebih lanjut, Mulyani mengatakan pertimbangan lainnya yaitu, konsumsi rokok di Indonesia yang terbesar kedua adalah dari rumah tangga miskin. Data menunjukkan sebesar 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. (wan/fau)