Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Memiliki Standar Baru, Simak Penjelasannya!

Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Memiliki Standar Baru, Simak Penjelasannya! (Design by @jauhras)

Pemberian Obat Kronis dalam Paket

Perubahan lainnya yakni pemberian obat kronis 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG.

Bagi sediaan obat yang tidak bisa dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari. Sedangkan penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk juga dilakukan.

Ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada pun penambahan 5 top up tarif baru dan perubahan 2 top up dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan). Lainnya yakni penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi atau Pneumonektomi.

Terakhir, mereka juga menyediakan 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di RS. 

Pemberlakuan penyesuaian tarif JKN ini dilaksanakan dalam rangka sebagai wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4. Salah satunya yaitu sistem pembiayaan kesehatan yang diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin berkualitas, tepat dan andal.

(RNH/MIC)