Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Teka-teki Nasib Pemilu 2024 Masih Ngambang, DPR RI Desak Tetap Dilaksanakan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/arsip DPR RI

ANDALPOST.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ungkit soal nasib Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya menurutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menjadi teka-teki, bahkan belum diputuskan hingga saat ini.

Padahal menurutnya, Pemilu 2024 harus tetap diadakan. Mengingat sudah diatur dalam perundang-undangan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Pemilu 2024 Harus Diadakan

Atas dasar tersebut Arsul mendesak agar penyelenggaraan Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang.

Hal ini disampaikannya dalam rapat daring mewakili DPR RI di Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kala itu Arsul Sani mengemukakan pendapatnya dalam menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jakarta, Selasa (21/2).

“Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan,” ujar Arsul.

Asrul menambahkan bahwa tahapanpemilihan umum telah disepakati bersama oleh DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Asrul juga masih ingat betul bahwa kesepakatan tersebut terbentuk dalam rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada 14 Januari 2022 lampau.

KPU Diminta Menyelenggarakan Pemilu Tepat Waktu

“Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” tegas Arsul.

Selain mendesak kepada KPU untuk menggelar Pemilu 2024, Asrul mewakili DPR menyoroti pembentukan seleksi yang digagas oleh KPU.

Menurutnya hal tersebut harus berdasarkan Peraturan KPU yang mengatakan bahwa masing-masing harus beranggotakan 5 orang.

Mereka harus punya latar belakang berbeda dari akademisi, profesional dan tokoh masyarakat integritas.

“DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tandas Politisi Fraksi PPP tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.