ANDALPOST.COM – Tenaga Cadangan Kesehatan (Emergency Medical Team) Regional Pusat Krisis Kesehatan telah dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk membantu Dinas kesehatan kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan medis kesehatan.
Khususnya saat terjadi ancaman bencana yang sifatnya darurat, baik bencana alam, maupun bencana sosial. Selain itu, melalui tim ini maka segala bentuk krisis kesehatan yang terjadi dalam masyarakat bisa diantisipasi dan ditangani dengan baik.
Melalui tim ini, kegiatan kesehatan dapat dilakukan, baik sebelum atau sesudah terjadi bencana. Bahkan, pemantauan kejadian bencana dan kegawatdaruratan krisis kesehatan di wilayah kerja regional juga dapat digiatkan.
Persebaran Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) – Emergency Medical Team (EMT)
Mengutip informasi dari situs resmi Kemenkes RI pada Rabu (17/5), pembentukan TCK-EMT Regional Pusat Krisis Kesehatan sudah tersedia di sebelas Regional Pusat Krisis Kesehatan.
Di antaranya yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah. Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua.
Pada masing-masing TCK-EMT Regional terdiri atas 7 orang, yaitu 1 orang dokter sebagai ketua tim, 2 orang perawat, 1 orang tenaga farmasi, 1 orang tenaga logistik/umum. 1 orang tenaga administrasi, dan 1 orang pengemudi ambulans. Adapun total anggota TCK-EMT ialah berjumlah 77 orang.
Ke depannya, pembekalan materi manajemen bencana, teknis medis, serta pembekalan umum mengenai kepegawaian akan didapatkan oleh seluruh anggota TCK-EMT Regional.
Klasifikasi Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) – Emergency Medical Team (EMT) terbagi atas empat tipe, di antaranya yaitu:
- EMT tipe 1 (outpatient emergency care)
Tim pada tipe pertama ini terdiri atas dua tim, yaitu mobile team dan fix team.
Mobile team adalah tim yang bertugas untuk mencari, menemukan, dan melayani para korban yang tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan.
Adapun fix team ialah tim yang memberikan layanan bagi kelompok korban yang melakukan pengungsian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.