Dampak Penggunan TIK
Meskipun demikian Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu juga mengakui bahwa tidak ada penerapan teknologi informasi yang sepenuhnya aman dari adanya gangguan dan serangan siber.
Dampak penggunaan teknologi informasi dinilai dapat menjadi gerbang dari serangan siber itu sendiri.
Serangan siber dapat merusak sistem informasi dan mengganggu berjalannnya proses pelayanan publik, hingga pencurian ataupun pembocoran data pribadi yang dapat menimbulkan kekacauan politik. Hal ini akan menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan dari masyarakat pada proses ataupun hasil pemilu nantinya.
Oleh karena itu sebagai tindakan mitigasi akan adanya peluang serangan siber, Bawaslu menggandeng beberapa pihak terkait yang sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dapat memadahi.
Dilakukannya sosialisasi dan pelatihan terkait peningkatan keamanan siber, baik itu di dalam lingkup Bawaslu maupun pihak yang diketahui menggunakan jaringan dan internet.
Diluncurkannya Bawaslu CSIRT sejalan dengan upaya Bawaslu dalam proses penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal tersebut merupakan suatu program nasional yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomo 95 Tahun 2018. (ben/zaa)