ANDALPOST.COM — Mantan Presiden Donald Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden Amerika Serikat (AS). Serta tidak dapat hadir dalam pemungutan suara utama di Colorado karena perannya dalam serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021, Rabu (20/12/2023).
Keputusan bersejarah 4-3 oleh Mahkamah Agung Colorado, yang kemungkinan akan diambil alih oleh Mahkamah Agung AS, menjadikan Trump kandidat presiden pertama yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menduduki Gedung Putih berdasarkan ketentuan konstitusi.
Pasalnya konstitusi melarang pejabat yang terlibat dalam pemberontakan.
Keputusan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada tanggal 5 Maret, Tetapi hal ini dapat mempengaruhi status Trump di negara bagian tersebut guna pemilihan umum tanggal 5 November.
Para pengamat pemilu AS yang non-partisan memandang Colorado sebagai wilayah yang aman bagi Partai Demokrat.
Berarti Presiden Joe Biden kemungkinan akan tetap memegang kendali negara bagian tersebut terlepas dari nasib Trump di sana.
Trump berjanji untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung AS.
Pengadilan Colorado mengatakan akan menunda dampak keputusannya hingga setidaknya 4 Januari 2024, sehingga memungkinkan pengajuan banding.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Mahkamah Agung, yang mayoritas konservatifnya 6-3 dan mencakup tiga orang yang ditunjuk oleh Trump. Guna mempertimbangkan apakah sang mantan presiden memenuhi syarat untuk menjabat lagi.
Gugatan ini dipandang sebagai ujian bagi upaya yang lebih luas untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara negara bagian berdasarkan pasal 3 Amandemen ke-14.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan setelah Perang Saudara AS untuk mencegah para pendukung konfederasi bertugas di pemerintahan.
Pengadilan Colorado menyimpulkan bahwa Konstitusi AS melarang Trump, kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik pada tahun 2024, untuk tampil dalam pemungutan suara karena perannya memicu kekerasan di Capitol.
Mayoritas pengadilan mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hal tidak mudah.
“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan ini dengan mudah,” tulis hakim mayoritas.
“Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kami. Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan undang-undang tersebut, tanpa rasa takut atau bantuan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan-keputusan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Sementara tim kampanye Trump menyebut keputusan pengadilan itu tidak demokratis.
“Mahkamah Agung Colorado mengeluarkan keputusan yang sepenuhnya cacat malam ini dan kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat,” kata juru bicara tim kampanye Trump.
Keputusan tersebut membatalkan keputusan hakim pengadilan rendah yang menyatakan Trump terlibat dalam pemberontakan dengan menghasut para pendukungnya untuk melakukan kekerasan.
Selain itu, Trump juga dianggap bukanlah seorang petugas AS. Sehingga dapat didiskualifikasi berdasarkan amandemen tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.