Hasutan yang ia lakukan telah membuat ekstremis politik dan militer Hutu mengatur pembunuhan pada tiga perempat populasi Tutsi di Rwanda. Hal ini menyebabkan lebih dari setengah juta orang tewas.
Kelompok tersebut juga membunuh etnis Hutu yang membela etnis Tutsi dan menentang genosida. Disamping itu, Genosida yang dilakukan oleh kelompok ekstremis ini banyak menyeret mantan pejabat tinggi pemerintah dan tokoh besar lainnya.
Di saat yang bersamaan, ICTR mengadili perilaku kriminal tingkat tinggi bersamaan dengan pengadilan besar Rwanda. S persidangan kriminal lainnya dilakukan secara berhadapan langsung di pengadilan domestik Eropa dan Amerika Utara.
Perintah Pengadilan PBB
Melalui perintah Pengadilan PBB, hakim mengatakan bahwa tiga ahli medis yang ditunjuk pengadilan untuk mengidentifikasi Kabuga. Berdasarkan keterangan dari para ahli medis, mereka menyatakan bahwa kesehatan mental Kabuga telah memburuk dengan signifikan.
Ahli medis menyatakan bahwa kesehatan Kabuga bahkan telah memburuk sebelum persidangan dilakukan.
Akibatnya, Kabuga tidak mampu mengikuti pengadilan, memahami bukti, dan bersaksi dalam proses pengadilan.
“PBB sekarang telah membuat keputusan yang salah, mencemaskan dan mengecewakan,” kata Ahishakiye.
Ia kemudian melanjutkan kekecewaannya kepada keputusan PBB, “Tidak ada yang lebih menyakitkan daripada melihat pria ini, dalang dan pemodal genosida mati tanpa diadili,”. (zaa/rge)