Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tes Cepat Antigen Mandiri (Self-Testing) untuk Pendeteksian Dini COVID-19

Ilustrasi Hasil Tes Cepat Antigen Mandiri. (The Andal Post/Eeza Putri)

Masyarakat juga akan mendapatkan update informasi mengenai produk tes cepat antigen mandiri lain yang berizin BPOM dan Kemenkes. Update informasi tersebut dapat diakses melalui laman http://infoalkes.kemkes.go.id

Adapun terkait kode Quick Response (QR) pada produk dan telah terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT QR berisi kode unik pada tiap produk. Ini bertujuan sebagai tanda pengenal produk supaya mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, pemberian fasilitas layanan telemedisin berupa hasil tes positif COVID-19 diberikan pemerintah bagi masyarakat apabila terkontaminasi positif Covid-19. Untuk itu, 

”Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,” lanjut Dirjen Rizka.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Masyarakat 

Untuk mendapatkan produk tes antigen mandiri yang tepat, masyarakat harus jeli terhadap produk yang dibeli dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.
  • Hasil tes dapat diinput melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.
  • Ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan agar mendapatkan hasil yang valid.

Di samping itu, perhatikan juga cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:

  1. Swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik jika sudah selesai digunakan. Kemudian melakukan disinfeksi menggunakan disinfektan, caranya dengan disemprotkan.
  2. Kantong plastik yang digunakan harus kuat dan anti bocor.
  3. Gabung bekas swab kita dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur atau dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
  4. Dilarang membuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). (rnh/ads)