ANDALPOST.COM – Aplikasi TikTok telah didenda sebesar 12,7 Juta Euro terkait penyalahgunaan data anak-anak pada Selasa (4/4) oleh Kantor Komisi Informasi (ICO).
Kantor Komisi Informasi (ICO) mengeluarkan denda £12.700.000 kepada TikTok Information Technologies UK Limited dan TikTok Inc (TikTok) atas sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data.
Perlindungan data tersebut termasuk pada penggunaan data pribadi anak-anak secara tidak sah. Sehingga terjadinya penyalahgunaan data pada pengguna TikTok di bawah umur.
“Undang-undang perlindungan data Inggris mengatakan, bahwa organisasi yang menggunakan data pribadi saat menawarkan layanan masyarakat informasi kepada anak-anak di bawah 13 tahun harus mendapat izin dari orang tua atau wali mereka,” dikutip dari situs resmi Kantor Komisi Informasi.
John Edwards selaku UK Information Commissioner menjelaskan, bahwa TikTok tidak mematuhi undang-undang tersebut. Sehingga keamanan anak-anak di dunia digital menjadi terancam.
“Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi hukum tersebut,” jelas John.
Akibatnya, lanjut John, sekitar satu juta anak di bawah 13 tahun diberikan akses yang tidak tepat ke platform. Lantas TikTok mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka.
Menurut John Edwards, data anak-anak tersebut bisa saja disalahgunakan. Sehingga anak berpotensi untuk mendapat konten yang berbahaya dan tidak pantas.
“Artinya, data mereka mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka. Berpotensi mengirimkan konten yang berbahaya dan tidak pantas pada pengguliran berikutnya,” ujar John.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.