Pengakuan Tersangka
Menurut pengakuan tersangka, sebelum ia memutuskan untuk membunuh kliennya. Pelaku telah memberikan janji manis kepada para korbannya.
Pelaku berjanji untuk melipat gandakan uang para klienya yang telah disetorkan, dari Rp. 70 juta, jadinya Rp.5 milliar.
“Total (uang yang disetorkan korban) Rp 70 juta, jadinya Rp 5 miliar,” kata ST saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Dengan cara bertahap, korban memberikan sejumlah uangnya kepada ST.
“Bertahap, ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 20 juta,” ujar pelaku.
Dia juga telah mengaku pernah memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.11 juta untuk meyakinkan para korbannya.
Dalam konfersi pers di Malpores Banjarnegara, ia menunjukan uang pecahan Rp.100.000 dalam jumlah yang banyak. (els/zaa)