Tata Cara Daftar Nikah di KUA secara Online:
- Langkah Pertama
a. Kunjungi website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
b. Pilih Menu Masuk/Daftar.
c. Apabila sudah mendaftar dan sudah memiliki akun bisa langsung masuk, namun kalau belum segera daftar terlebih dahulu.
d. Andalpeeps akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri.
2. Langkah Kedua
a. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
b. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
c. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
d. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
3. Langkah Ketiga
a. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
b. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan diluar kantor KUA.
c. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Setelah mendaftar secara online langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa langsung datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksanaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019. Apabila jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali. (sye/fau)