Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terbukti dengan sadar turut terlibat dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Keterlibatan Kuat Ma’ruf
Sementara Kuat Ma’ruf dengan sadar juga tidak mencegah aksi pembunuhan ini. Malahan dirinya ingin membantu menghilangkan nyawa Yosua.
Pasalnya Kuat sebagai sopir malah menyembunyikan pisau untuk berjaga-jaga jika nantinya Yosua melawan.
“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Atas tuntutan ini membuat pihak keluarga korban tidak puas. Bagi Komaruddin yang awalnya menjadi pihak kuasa hukum korban menilai jika Sambo harusnya dihukum mati. Sedangkan PC dan Kuat harusnya penjara seumur hidup.
Sementara Richard Eliezer harusnya lebih ringan karena pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E serta atas perannya kasus ini bisa terbongkar.
(PAM/FAU)