ANDALPOST.COM – Merebaknya pungutan liar (pungli) yang terjadi di dunia lalu lintas Indonesia, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi hapus tilang manual.
Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, penerapan tilang elektronik bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi cara baru dalam peraturan lalu lintas, contohnya di Bogor. Alat ETLE tersebut saat ini masih dalam pengkajian agar dapat digunakan dan diterapkan dengan baik.
Uniknya peraturan baru itu dibarengi dengan kebijakan lain yakni sanksi tilang berupa teguran sosial dan pendekatan humanis oleh Polres Bogor. Bagi masyarakat pelanggar lalu lintas yang beragama Islam diberikan ‘hadiah’ membaca Al-Quran, bahkan sampai mendatangkan ulama setempat. Hal ini dapat dikatakan sebuah kreatifitas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
Membaca Al-Quran untuk Pelanggar Lalu Lintas
“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo tentang larangan menilang manual,” kata Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Selasa (25/10).
“Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” lanjut Dicky.
Sebanyak 31 pengendara yang tertangkap melanggar aturan diminta untuk membaca Al-Quran dengan didampingi tokoh agama setempat. Para pelanggar tersebut tertangkap di sekitaran Pos Polisi 10b Simpang Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor. Penilangan selanjutnya berupa edukasi dan teguran sosial supaya tertib dalam berlalu lintas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.