Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Fasilitas Ujian SIM C1, 132 Kendaraan Roda Dua Siap Digunakan

Guna menunjang kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga, pihak Korlantas Polri siapkan 132 sepeda motor sebagai fasilitas. (Sumber: YouTube)

ANDALPOST.COM – Proses untuk melakukan perubahan pengaturan SIM C menjadi tiga golongan kian matang. Pihak kepolisian telah menyiapkan 132 kendaraan sepeda motor untuk menunjang pelaksanaan kebijakan ini.

Pembagian SIM C menjadi tiga golongan berupa SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan sim C ini dimaksudkan agar para pengendara sepeda motor memiliki beberapa sim yang disesuaikan kapasitas cubicle centimeter (cc) motor.

132 kendaraan roda dua yang telah disiapkan pihak kepolisian. Nantinya akan digunakan masyarakat ketika melaksanakan ujian agar dapat memiliki SIM C.

“Ada 132 unit sepeda motor yang akan digunakan sebagai kendaraan dalam ujian SIM C1,” jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Azizah menerangkan unit-unit sepeda motor ini nantinya akan sebarkan ke beberapa lokasi-lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Lokasi yang dipilih adalah lokasi yang menjadi prioritas seperti Polres Cirebon Kota.

“Polres Cirebon kota merupakan lokasi Satpas yang menjadi salah satu prototype,” tambahnya.

Penggolongan SIM

Untuk penggolongan yang didasari oleh kapasitas cc sepeda motor. SIM C sendiri memiliki kriteria kapasitas cc sepeda motor tidak lebih dari 250cc. Untuk SIM C1 dengan spesifikasi kapasitas mesin motor 250cc hingga 500cc.

“Jika SIM C2 kapasitas cc mesin motor harus lebih dari 500cc,” Azizah menerangkan.

Selain kepastian cc mesin sepeda motor ada hal-hal lain yang juga harus dipenuhi ketika masyarakat ingin memiliki ketiga SIM C ini nantinya.

Untuk pernyataan SIM C masih sama yakni seseorang yang sudah berusia 17 tahun dan menyerahkan dokumen-dokumen administrasi.

Sedangkan untuk SIM C1. Masyarakat yang ingin memilikinya harus telah terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan atau lebih.

Selain itu SIM C1 juga dibebani persyaratan bahwa usia minimal yang sah untuk memilihnya adalah minimal berusia 18 tahun atau lebih.

Kemudian untuk SIM C2 memiliki ketentuan bahwa tmereka elah terlebih dahulu memiliki SIM C1 dan telah dipergunakan minimal 12 bulan atau lebih. Selain itu, untuk usia jika ingin mempunyai SIM C2 adalah minimal berusia 19 tahun atau lebih.

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan ini dilandasi oleh alasan perbedaan sepeda motor. Beberapa orang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar diperluas pendampingan yang lebih ketat.

Selain itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar juga memiliki tingkat kecepatan yang lebih tinggi serta suara yang lebih keras.

Untuk alasan lain, penggolongan SIM C ini didasari karena telah berlakunya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada peraturan Polri tersebut, mereka telah mewajibkan SIM C sebagai perizinan pengendara untuk kendaraan roda diberi penggolongan berupa SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

(GEM/MIC)