Pemerintah diharapkan untuk memberikan panduan dan dukungan yang memadai kepada mereka selama proses penataan ini.
Pelaksanaan UU ASN ini juga diharapkan akan memiliki dampak signifikan pada instansi-instansi pemerintah yang selama ini mengandalkan pegawai honorer untuk menjalankan tugas-tugas penting.
Mereka perlu menyesuaikan struktur organisasi dan perencanaan sumber daya manusia mereka agar tetap efisien selama periode transisi ini.
Selain itu, UU ASN juga akan menuntut pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat dalam proses penerimaan ASN baru. Serta memperkuat peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengelola sumber daya manusia di sektor publik.
Pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi kembali sistem penilaian kinerja dan pengembangan pegawai untuk memastikan bahwa ASN yang dipekerjakan adalah individu yang berkualitas dan berintegritas.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai dengan visi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, dan melayani dengan baik.
Meskipun perubahan ini mungkin akan menimbulkan tantangan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan aparatur sipil negara secara adil dan transparan.
Dalam beberapa tahun mendatang, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam administrasi pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (paa/ads)