Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

UU Kesehatan Melindungi Dokter dari Pidana, Aparat Tidak Bisa Sembarang Ikut Campur

Ilustrasi perlindungan hukum bagi dokter | sumber Kemenkes

ANDALPOST.COM – Undang-Undang (UU) Kesehatan yang saat ini telah diresmikan sejak bulan lalu digunakan untuk melindungi para tenaga medis.

Adapun peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023. Tepatnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. 

Perlindungan hukum di bidang kesehatan tersebut diprioritaskan kepada dokter dan tenaga kesehatan. Di mana sebagai garda terdepan dalam hal perlindungan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia. 

Apabila pada suatu saat ditemukan dugaan kasus seperti tindak pidana dalam pelayanan masyarakat, maka pihak yang berhak untuk menangani pertama kali adalah majelis independen. 

Selanjutnya, pihak tersebut akan memberikan rekomendasi sehingga bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

Dalam hal ini, aparat hukum negara tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan secara langsung kepada dokter atau tenaga medis yang menjadi terduga suatu kasus di rumah sakit. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya menyatakan bahwa dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa serta merta dipidana apabila terjerat suatu kasus.

Tanggapan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan

Sejalan dengan Pihak Kemenkes, Dr. Sundoyo selaku Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan juga mengungkapkan hal yang sama terkait perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo melalui situs resmi Kementerian Kesehatan RI, pada Senin (21/8/2023).

“Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” lanjutnya.

Dikatakan Sundoyo, apabila tenaga kesehatan mendapati keadaan darurat seperti harus melakukan penyelamatan terhadap pasien, maka tentu mereka harus melakukan tindakan ekstra. Tindakan tersebut memiliki kemungkinan tidak sesuai dalam prosedur standar pelayanan rutin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.