ANDALPOST.COM – Viral di media sosial sekelompok debt collector menagih serta merampas kendaraan debitur dengan intimidasi dan kekerasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait ketentuan penagihan oleh debt collector.
Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
“Aturan penagihan perusahaan pembiayaan itu tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52. POJK Nomor 35 Tahun 2018,” kata Yustianus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Salah satu poin yang ia garis bawahi adalah debt collector harus memiliki sertifikasi penagihan dari Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Diketahui dalam kasus ini, hanya satu orang dari tujuh debt collector memiliki sertifikasi yang disyaratkan aturan OJK.
“Sertifikasi itu, kalau itu dijalankan dengan benar tidak akan terjadi seperti ini. Kalau ada bentrok debt collector akan mundur. Dia tidak diperkenankan melakukan tindakan fisik,” jelasnya.
Yustianus menyampaikan dalam POJK tersebut diterangkan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam proses penagihan.
Sanksi Perusahaan Pembiayaan
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi perusahaan pembiayaan dalam kasus ini, OJK masih akan melakukan penyelidikan mendalam.
Yustianus mengatakan bahwa OJK akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi ini.
Utamanya, kata Yustianus, karena perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban evaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa debt collector setiap tahunnya.
“Apabila kami menemukan kejadian ini, kami akan melakukan teguran keras kepada perusahaan pembiayaan. Karena perusahaan ini mempunyai kewajiban melakukan evaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagih setiap tahun,” jelasnya.
Ia menyampaikan saat ini perusahaan pembiayaan tersebut diketahui telah memberhentikan sementara kerja sama dengan pihak penyedia debt collector.
Namun, Yustianus menegaskan bahwa OJK tetap akan meminta perusahaan tersebut untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya.
“Supaya kami bisa melakukan penelitian lebih dalam. Bisa menentukan sanksi apa yang paling tepat terhadap pelanggaran ini,” ujar Yustianus.
Disebutkan bahwa ada sejumlah bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Di antaranya membatasi kegiatan perusahaan menggunakan debt collector eksternal. Hingga yang terberat perintah mundur bagi direksi.
“Direksinya bisa kita lakukan penilaian kembali. Kalau dari penilaian kita dia memang tidak menjalankan tugas dengan baik, kita suruh mundur,” terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.