ANDALPOST.COM – Beberapa minggu terakhir tengah viral dan ramai menjadi perbincangan gagalnya pernikahan sepasang kekasih dari Sukabumi, Jawa Barat. Alasan yang beredar lantaran sang wanita meminta mahar sertifikat rumah.
Kisah prahara antara mantan sepasang kekasih tersebut viral di berbagai media sosial, baik itu TikTok maupun Instagram. Tidak sedikit pula akun yang mengunggah kembali kisah mereka berdua.
Awal mula kisah mereka tercium publik karena sang wanita yakni Yessy mengunggah kisah pembatalan nikah di akun TikToknya @kayeeesss_.
Dalam akun tiktoknya ia mengaku bahwa pernikahan tersebut tiba-tiba harus dibatalkan tepat H-3 sebelum acara berlangsung. Alasannya dikarenakan sang ibu dari calon mempelai pria telah menjodohkan anaknya dengan orang lain.
Namun, hal berbeda diungkapkan oleh sang calon pengantin pria yang bernama Ryan Dono melalui akun TikToknya @hokcay22. Ia menyampaikan bahwa pernikahan harus dibatalkan lantaran sang calon mempelai wanita, yakni Yessy meminta sertifikat rumah sebagai maskawin atau mahar.
Permintaan wanita asal Purwakarta itu tidak dapat dikabulkan oleh Ryan dan keluarga. Hal ini disebabkan lantaran rumah yang hendak ditempati setelah menikah adalah pemberian sang ibunda.
Itulah alasan mengapa mereka tidak dapat menuruti permintaan calon pengantin wanita dan lebih memilih untuk membatalkan pernikahan dengannya.
Akhir jalan cerita pun dibuat untuk menutupi rasa malu. Keluarga calon mempelai pria yakni Ryan Dono memutuskan untuk membuat acara ‘resepsi palsu’ dengan saudara perempuan yang disandingkan dengannya.
Memanasnya berita gagalnya pernikahan kedua calon pengantin tersebut melahirkan berbagai informasi simpang-siur yang merugikan Ryan.
Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mengatakan bahwa Ryan dan keluarga memiliki kriteria khusus. Ada pula yang mengatakan bahwa pekerjaan Ryan yang ‘berkelas’ menjadi alasan batalnya pernikahan tersebut, serta masih banyak gosip lainnya yang beredar.
Padahal, Ryan sendiri mengaku bahwa ia hanyalah seorang pegawai biasa yang bekerja di pabrik garment dibidang produksi.
Adanya prahara dalam hubungan mantan sepasang kekasih itu tentunya menimbulkan banyak komentar, baik itu pro maupun kontra.
Ada yang berpendapat bahwa calon pengantin wanita memang memiliki hak untuk meminta mahar sesuai keinginannya. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang berpendapat sebaliknya.
Karena Ryan Dono dan Yessy merupakan mantan sepasang kekasih yang beragama Islam, mari perhatikan hukum dan ketentuan Islam dalam mengatur perihal pemberian mahar.
Aturan Pemberian Mahar
Melansir NU Online, mahar merupakan harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah. Terdapat berbagai sumber valid yang menyatakan bahwa mahar atau maskawin merupakan suatu hal yang wajib diberikan kepada istri.
“Tujuan pemberian mahar ini adalah untuk menunjukkan kesungguhan niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia,” tulis keterangan dalam NU Online.
Menurut NU, sebenarnya sudah ada pernyataan yang membuat pemberian mahar seharusnya menjadi lebih ringan. Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang menyatakan bahwa meringankan mahar merupakan sebuah anjuran yang sesuai dengan sabda Rasulullah.
“Kita disunahkan untuk meringankan mahar dan tidak memahalkan mas kawin karena sabda Rasulullah SAW, ‘Perkawinan yang paling tinggi keberkahannya adalah perkawinan yang peling ringan ongkosnya,’ di lain riwayat, ‘Wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah ia yang menetapkan ringan maharnya’. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang disahihkan oleh Al-Hakim dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, ‘Mahar terbaik adalah mas kawin yang paling ringan’,” tulis NU Online.
Adanya larangan untuk memahalkan mahar bertujuan untuk memudahkan jalan para pemuda untuk kawin secara sah di mata agama. Hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak terdapat muda-mudi yang berpaling dari syariat perkawinan sehingga dikhawatirkan berpotensi memicu sejumlah masalah moral dan sosial.
Adapun perihal pekerjaan atau profesi ideal, sejatinya itu adalah mitos yang banyak bermunculan jelang perkawinan.
Menurut NU, di luar masalah akad nikah, masalah perkawinan biasanya juga menyangkut tentang finansial dan status sosial. Kedua hal tersebut kerap menjadi penyebab utama penundaan atau bahkan kandasnya perkawinan.
(NFK/MIC)