Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Viral! Pemilik Mobil Nekat Gunakan Setengah Jalan Umum untuk Garasi Pribadinya

Viral! Pemilik Mobil Nekat Gunakan Setengah Jalan Umum untuk Garasi Pribadinya
Ilustrasi mobil nekat gunakan setengah jalan untuk garasi. (The Andal Post/Eeza Putri)

Himbauan Kepolisian

Lebih lanjut, dirinya juga turut memberikan himbauan kepada warga lainnya untuk tidak melakukan hal serupa dan saling menghormati warga lainnya. Menurutnya, untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, seluruh masyarakat yang ada di lingkungan tersebut harus saling menghargai dan menghormati warga lainnya. 

“Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga. Agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum,” tegas Josman. 

Disamping itu, jika dilihat dari konteks hukum, aturan mengenai parkir kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). 

Peraturan ini berbunyi “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” (rge/zaa)