Pesta kedua dilakukan olehnya pada tanggal 21 Mei 2022, di salah satu vila yang ada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecmatan Batu, Kota Batu.
“Dalam kegiatan ini ada 5 peserta yang menghadirinya. 1 orang berasal dari Jawa dan 4 orang sisanya berasal dari luar daerah.” tutur Yussi.
Mohammad Januar Ferdian selaku Intel kejadi Baru menyatakan bahwa kini pelaku sudah diamankan oleh pihak polisi di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. Pelaku akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.
Pelaku kini dikenakan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008. Tentang ITE dengan kasus penjualan foto dan video syur.
“Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang.”jelas Ferdian.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.” tutup Ferdian. (rge/zaa)