ANDALPOST.COM – Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, karena masyarakat dapat merasakan berbagai macam manfaat apabila sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
Maka itu, ia meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta aktif pada Program JKN di saat sehat.
Ia mengungkapkan hal ini pada sosialisasi mengenai Program JKN kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, lebih spesifiknya di Desa Puna, Kecamatan Polen, Nusa Tenggara Timur pada beberapa waktu yang lalu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera daftar karena pendaftaran BPJS memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, ia juga menjelaskan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri para program kesehatan ini.
“Jika sakit baru diurus kartu BPJS-nya maka proses administrasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk pendaftaran butuh waktu 14 hari. Oleh karena itu, ikut dari sekarang. Sebagian besar bayar sendiri dari kelas I preminya Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000,” jelasnya.
Pemerintah menjamin bagi warga tidak mampu
Ia juga mengatakan bahwa bagi warga yang tidak mampu untuk membayar biaya pendaftaran ini, pemerintah akan menjamin.
“Kalau bisa dibayar sendiri silahkan, kalau tidak bisa maka pemerintah akan menjamin, karena untuk menjaga kesehatan kita butuh biaya dan jaminan yang besar,” ungkap Melki pada Rabu (3/5/2024).
Melki mengatakan untuk masyarakat yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta, segera melaporkan dirinya ke RT/RW, kepala desa, dan kelurahan untuk kemudian didaftarkan ke Dinas Sosial lalu dikirimkan ke pemerintah pusat agar dapat memperoleh kartu BPJS Kesehatan segmen Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi bagi nama-nama yang belum masuk untuk didaftarkan sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), bisa memasukkan data di RT/RW, kepala desa dan kelurahan lalu dikirimkan ke Dinas Sosial,” ucapnya.
Ia kemudian melanjutkan, “Data tersebut dikirimkan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial dan diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Apabila permohonan tersebut disetujui, baru didaftarkan sebagai peserta program JKN.”
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.