ANDALPOST.COM – Warga Singapura yang memasuki Johor melalui dua pos pemeriksaan darat, yakni Gedung Sultan Iskandar (BSI) dan Kompleks Sultan Abu Bakar (KSAB) mulai dapat menggunakan fasilitas e-gate. Hal ini diumumkan oleh menteri dalam negeri Malaysia Saifuddin Nasution pada Jumat (20/1/2023).
Saifuddin Nasution menjelaskan langkah tersebut diterapkan guna menguntungkan antara 30.000 hingga 50.000 warga Singapura yang berkunjung ke Johor Bahru.
Saifuddin Nasution menyebut bahwa pembukaan fasilitas e-gate di kompleks Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) merupakan sebuah solusi jangka pendek.
Hal tersebut diharapkan dapat mempercepat arus pejalan kaki yang masuk dan keluar baik di BSI maupun KSAB.
“Sebelumnya, e-gate hanya terbatas untuk pemegang paspor Malaysia. Namun mulai hari ini, kami memutuskan untuk membuka akses ini untuk warga negara Singapura yang menggunakan e-paspor,” ucap Saifuddin.
Nantinya, ia berencana akan menambahkan 20 e-gates lagi di pos pemeriksaan tersebut. Pos pemeriksaan tersebut berada di atas 20 gantri yang ditempatkan di jalur keluar dan masuk.
“Lebih banyak e-gate di BSI juga akan ditambahkan ke 20 gantri yang tersedia saat ini. Rencananya akan ada tambahan 20 e-gate gantry yang ditempatkan di jalur keluar masuk,” ujarnya.
Mampu Mengurangi Kemacetan
Ia meyakini bahwa tambahan 20 e-gate itu mampu mengurangi kemacetan para pengunjung.
Meski masih terlalu dini untuk mengharapkan angka yang tepat, tetapi mereka akan terus memantau. Terutama karena beberapa rute tertentu menerima lebih dari 200.000 pengunjung pada periode puncak.
“Departemen Imigrasi juga akan memperluas penggunaan fasilitas e-gate ke negara lain yang masuk kategori negara berisiko rendah seperti Brunei, Inggris, Selandia Baru, Australia, dan Jepang,” sambung dia.
Sebelumnya, Saifuddin terlebih dulu mengunjungi Johor Causeway pada pukul 5 pagi waktu setempat.
Saat melakukan kunjungan tersebut, Saifuddiin mengamati kelancaran sistem e-gates yang lebih andal dibandingkan penggunaan loket.
“Namun, fasilitas e-gate untuk warga negara Singapura itu tunduk pada beberapa syarat, seperti pemegang e-paspor dengan masa berlaku minimal tiga bulan,” terang Saifuddin Nasution.
“Selain itu, pengunjung Singapura perlu menyerahkan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) secara online tiga hari sebelum perjalanan dan juga untuk memverifikasi biometrik mereka di loket Imigrasi untuk pertama kalinya,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.