ANDALPOST.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan turut mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut bertujuan dalam hal mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Berbagai dukungan kerap diberikan dari Kementerian/lembaga terkait hal demikian. Salah satunya adalah dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham memiliki komitmen untuk mendukung eksistensi BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN.
Dalam menunjukkan dukungan atas peningkatan jaminan kesehatan ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke pihak BPJS Kesehatan.
Yasonna Laoly saat menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. Disambut dengan positif olehnya dan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden ini.
Dalam ruang kerjanya, Yasonna mengatakan, “Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat. Terkait untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut.”
Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi dan terjaga kesehatannya.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Kementerian Hukum dan HAM sendiri diminta untuk membuat regulasi agar keanggotaan aktif JKN-KIS menjadi salah satu syarat permohonan paspor. Pencatatan karya cipta, hingga pelaku badan usaha.
Yasonna Laoly juga berharap bahwa adanya optimalisasi Program JKN-KIS ini sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
Peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat ini meliputi fasilitas, pelayanan, juga kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengatakan di samping mendukung inovasi dan optimalisasi kesehatan. Diskriminasi dalam pelayanan merupakan hal terpenting yang harus diubah alias dihilangkan.
“Pada prinsipnya kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan. Tetapi yang terpenting diskriminasi dalam pelayanan harus dihilangkan. Agar masyarakat memiliki hak dan akses yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.