ANDALPOST.COM — Tujuh orang relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikeroyok oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023) siang.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, sekitar pukul 11.19 WIB.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voli, namun tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong yang memainkan gas saat melintas di depan markas prajurit TNI tersebut.
“Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan saat itu dilihatnya rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B,” ucap Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison.
Mengetahui hal tersebut, Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur dua pengendara sepeda motor tersebut hingga terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan.
“Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (knalpot brong) yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota,” tambahnya.
Richard menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
“Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak,” kata Richard.
Atas kejadian itu, Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tandyo Budi Revita telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban pengeroyokan yang kini tengah dirawat di rumah sakit.
“Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional,” pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.