ANDALPOST.COM – Terdapatnya kesepakatan trilateral antara Austalia, Inggris atau United Kingdom, dan Amerika Serikat yang membentuk sebuah perjanjian di bidang keamanan yang sering disebut sebagai pakta AUKUS.
Kemunculan AUKUS memicu kekhawatiran dari negara sekitar seperti Indonesia. Hal ini dipertegas oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI agar Australia harus tetap memenuhi Perjanjian Nonpoliferasi Senjata Nuklir.
AUKUS sendiri merupakan sebuah kapal selam bertenaga nuklir yang dikembangkan melalui kerjasama ketiga negara di dalamnya. Kerjasama trilateral itu akan melakukan dukungan dengan memfasilitasi pembangunan kapal selam yang memiliki tenaga nuklir bagi Australia.
Diketahui bahwa Australia akan membeli setidaknya tiga kapal selama bertenaga nuklir yang akan dipersenjatai secara konvensional.
Melalui hal tersebut, Indonesia sebagai negara tetangga telah mencermati proses berlangsungnya pakta AUKUS sebagai sebuah mitra keamanan dari Australia, Inggris, dan Amerika. Terdapat adanya peningkatan aktifitas dari ketiga negara AUKUS yang diperkirakan dapat memicu ketegangan regional.
“Indonesia meminta Australia tetap konsisten memenuhi kewajibannya sesuai rezim non–proliferasi senjata nuklir dan IAEA Safeguards dan menyepakati mekanisme verifikasi oleh IAEA yang efektif, transparan dan tidak diskriminatif,” tulis akun twitter resmi @Kemlu_RI, Selasa (14/3/2023).
Melalui tulisan tersebut, Kemlu RI ingin menekankan kepada Australia dalam melakukan pengembangan kapal selam AUKUS agar tetap memenuhi seluruh rangkaian pengamanan berdasarkan Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) sehingga dalam proses pelaksanaannya akan tetap efektif, transparan, dan tidak dikriminatif.
Akun twitter tersebut juga menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk menjaga stabilitas kawasan merupakan tanggungjawab yang harus diikuti seluruh negara. Di mana, perilaku keikutsertaan atau ambil bagian dari seluruh negara dalam menjaga perdamaian merupakan salah satu aspek yang sangat penting.
Dalam penegasan akan kepatuhan negara AUKUS yang harus sesuai dengan kesepakatan non-proliferasi, Indonesia bertindak sebagai negara yang menjujung tinggi tentang kawasan tanpa nuklir.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.