ANDALPOST.COM – Pada (17/03/2023), Piotr Hofmański, Presiden Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICC), mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Perintah penangkapan dari badan yudisial internasional tersebut didasari oleh kejahatan perang dan adanya pendeportasioan ratusan anak-anak di Ukraina.
Diketahui, anak-anak tersebut diambil dari berbagai panti asuhan untuk nantinya diadopsi oleh orang lain di Rusia.
Dalam penjelasan Piotr, melalui akun youtube resmi ICC, menerangkan bahwa, pendeportasian masyarakat sipil dari suatu negara ke negara yang lain merupakan sebuah pelanggaran aturan menurut hukum internasional.
Pada dasarnya, anak-anak memiliki perlindungan yang spesial di bawah Konvensi Jenewa Keempat. Dalam hal ini, Piotr menjelaskan ICC akan mengedepankan perlindungan terhadap para korban, terutama bagi para korban anak-anak.
Demikian pula, para hakim dalam pengadilan ICC akan menegaskan kepada seluruh dunia terkait penegakan keadilan.
Adapun, menyikapi hal tersebut, dijelaskan juga oleh Kepala Jaksa penuntut umum ICC, Karim Khan, “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak diperlakukan seolah-olah mereka adalah rampasan perang,” ujarnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini, ICC belum menjelaskan secara lebih lanjut bagaimana akan menjalankan proses pelaksanaan perintah penangkapan itu terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Tanggapan Rusia Terkait Perintah Penangkapan
Menyikapi adanya perintah ICC akan penangkapan Presiden Putin, Moskow sepertinya tidak mau bekerja sama dengan ekstradisi internasional.
Hal tersebut dikarenakan, Rusia bukan anggota ICC sehingga tidak mau menerima yurisdiksi yang dikeluarkan badan pengadilan internasional tersebut.
Pernyataan itu, disampaikan langsung melalui juru bicara Maria Zakharova, Direktur Departemen Informasi dan Pers Kementerian Luar Negeri Federasi Rusia.
“Tidak memiliki arti bagi negara kami, termasuk dari segi hukum,” ujar Maria.
“Rusia bukan negara peserta Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” tambahnya.
Rusia yang bukan negara anggota ICC tidak mau berpaku terhadap surat perintah tersebut, di mana, pada dasarnya ICC tidak memiliki legitimasi untuk menangkap seorang tersangka.
Selain itu, berdasarkan regulasi, badan pengadilan tersebut hanya dapat menjalankan yurisdiksinya kepada negara-negara anggota ICC.
Baca juga:
Putin Puji Xi Jinping: Teman Lama yang Baik |
Dasar Tuduhan ICC atas Presiden Rusia
Meskipun demikian, pihak ICC tetap percaya bahwa perilaku kriminal yang telah dilakukan oleh Presiden Putin adalah benar adanya. Melalui sebuah pernyataan tertulis, ICC telah mengumpulkan, dan telah melakukan analisis investigasi terhadap bukti yang ada.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.