ANDALPOST.COM – Pada Selasa 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Rapat tersebut merupakan Rapat Paripurna DPR RI ke-19 dalam masa persidangan IV tahun sidang 2022/2023. Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan sidang, Puan Maharani.
Dalam pengesahan Perpu tersebut Puan Maharani mengetok palu menandakan persetujuan perpu menjadi Undang-undang di Gedung DPR, Jakarta Pusat hari ini.
Persidangan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube TVR Parlemen membahas tentang Perpu Ciptaker. Perpu ini tindak lanjut pernyataan MK pada 25 November 2022 bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonestusional.
Proses berjalannya rapat hingga mencapai persetujuan setelah pimpinan rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota rapat mengenai Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 sebagai Undang-undang dan pertanyaan tersebut diasmbut oleh para anggota rapat dengan menjawab setuju terkait penetapan tersebut.
Terdapat Fraksi Yang Tidak Setuju
Terdapat banyak interupsi dalam proses berlangsungnya rapat tersebut. Tepatnya, setelah pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU oleh Wakil Ketua Badan Legislatif M. Nurdin, dimana, langsung disambut dengan protes terkait hasil yang telah dibacakan hingga aksi walkout oleh beberapa fraksi.
Adapun Fraksi Partai Demokrat yang melakukan interupsi kepada pimpinan rapat Puan Maharani, dengan menegaskan bahwa penetapan Perpu Cipta Kerja mnejadi Undang-undang ditolak oleh Partai Demokrat. Menurut fraksi Demokrat Perpu CiptaKer bukan hanya cacat secara formalitas tetapi juga cacat secara institusi.
Disisi yang sama juga terjadi pada fraksi Partai PKS ikut serta menggunakan hak mereka untuk melakukan interupasi dalam pengambilan keputusan dalam penetapan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.