ANDALPOST.COM — Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, didakwa atas kasus penyuapan terhadap bintang porno menjelang pemilihan presiden 2016 silam.
Usai berdebat selama berminggu-minggu, pada Kamis (30/3) dewan juri New York memutuskan untuk mendakwa sang mantan presiden.
Menurut kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Trump merupakan mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan pidana dalam sejarah AS.
Namun, mengenai detail dakwaan serta akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg pun mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa jaksa bekerja sama dengan kuasa hukum Donald Trump guna mengatur penyerahannya.
Bragg pun menekankan untuk saat ini dakwaan terhadap Trump masih dirahasiakan.
“Bimbingan akan diberikan ketika tanggal dakwaan dipilih,” kata kantor kejaksaan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan selama kampanye presiden 2024, Trump menyebut dakwaan itu sebagai penganiayaan politik dan campur tangan pemilu.
Trump mengklaim, bahwa tuduhan itu menjadi bagian dari kejahatan terkoordinasi terhadap dirinya.
Lebih lanjut, sang mantan presiden tersebut pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kronologi
Dugaan atas kasus suap tersebut bermula saat tim investigasi New York menemukan transaksi yang dilakukan oleh mantan pengacara pribadi dan pemecah masalah Trump kepada bintang porno Stormy Daniels.
Penyuapan tersebut terjadi di hari-hari terakhir kampanye mantan presiden tahun 2016 dengan nominal senilai Rp1 miliar.
Munculnya investigasi tersebut membuat Trump meyakini bahwa dirinya akan ditangkap.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.