ANDALPOST.COM – Ombudsman RI menemukan banyak pemerintah daerah (pemda) yang ternyata tidak memprioritaskan bidang kesehatan mereka. Secara khusus, dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kamis (30/03/2023).
Tentunya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, yang mewajibkan pemda untuk mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk dana kesehatan.
Alhasil, dengan pemda yang tidak fokus pada kesehatan dalam APBD, pelayanan di segi kesehatan bagi masyarakat pun menjadi terkendala.
Diketahui, Robert Na Endi Jaweng, seorang anggota Ombudsman RI, memohon agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi pengingat.
Selain itu, Robert juga meminta sanksi untuk pemda agar dapat fokus pos anggaran kesehatan dalam APBD.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui, juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak rumah sakit daerah.
Khususnya, mengenai pembayaran permintaan pasien akan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tanggapan Robert, Ombudsman RI
Dalam diskusi publik, “Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah” yang dilakukan secara daring pada Kamis (30/03/2023). Robert mengatakan, bahwa ada pemda yang hanya memberikan alokasi dana sebesar 3-4 persen untuk kesehatan.
Hal itu, menandakan bahwa pembenahan penting sekali untuk dilakukan.
“Ada daerah yang bukan hanya 3-4 persen. Kementerian Keuangan juga bisa melihat apa yang menjadi penyebab alokasi yang sangat minimal itu,” ucap Robert.
“Pembenahan ini penting sekali untuk dilakukan mulai dari pengaturan anggaran di Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengawasan oleh Kemendagri, dan tata kelola dana BPJS di rumah sakit,” sambungnya.
Namun masalahnya, kadang-kadang, diduga APBD tidak mencukupi untuk menanggung biaya tanggungan kesehatan masyarakat. Khususnya, bagi yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Demikian, hal itu dapat berdampak bagaimana pemda mengalirkan anggaran untuk mencukupi kebutuhan mereka. Diketahui, mereka sering menggunakan dana bantuan sosial perusahaan untuk melawan kekurangan anggaran itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.