ANDALPOST.COM – Saat ini sudah ada tes COVID-19 yang dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah, yakni menggunakan tes cepat antigen. Tes yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia ini telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Adapun terkait sistem pelaporannya dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Melalui tes mandiri ini, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalucia, berharap tes tersebut dapat melakukan pendeteksian secara dini dan upaya pengobatan COVID-19 dapat dilakukan dengan cepat.
Hal ini mengingat saat ini telah ada kasus COVID-19 yang menunjukkan kenaikan signifikan. Bahkan, telah ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau Arcturus di Indonesia.
”Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan,” ujar Dirjen Rizka melalui situs Kemenkes RI, pada Minggu (16/4).
“Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh,” tambahnya.
Tentang Tes Cepat Antigen Mandiri
Diketahui, tes cepat antigen mandiri merupakan metode tes COVID-19 yang dapat dilakukan sendiri. Dalam prosesnya, mulai dari pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan.
Tujuannya, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.
Di samping itu, pembelian produk tes cepat antigen mandiri bisa didapatkan oleh masyarakat di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan.
Namun, perlu diperhatikan produk tes antigen yang dibeli harus berlabel izin edar resmi BPOM.
Saat ini Indonesia telah memiliki dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapat persetujuan izin edar.
Selain itu, juga telah ada kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.