ANDALPOST.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Barat lewat Ketua Majelis Hakim Jon Saragih, telah menjatuhkan vonis kepada Syamsul Maarif terdakwa kasus peredaran narkoba.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun yang mana sebelumnya JPU menuntut 20 tahun penjara.
Syamsul Maarif juga dikenakan denda sebanyak Rp 2 Miliar dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan aparat hukum, Arif telah terbukti ikut dalam kegiatan melanggar hukum yaitu ikut menjual, perantara jual beli, menukar serta menyerahkan Narkotika Golongan I yang bobotnya lebih dari 5 gram.
“Terdakwa Syamsul Maarif dijatuhi pidana 15 tahun dan denda Rp2 miliar dapat diganti dengan penjara 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Dalam proses persidangan, Arif juga telah mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya salah. Sehingga hal tersebut dipertimbangkan oleh sang Hakim untuk memperingan sanksi yang akan diberikan.
Tetapi, di sisi lain Arif saat melakukan tindakannya tersebut, sedang menjalani program pemerintah untuk pemberantasan peredaran narkotika.
Pasal yang dijatuhkan kepada Arif ialah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Arif, kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti pemeran utama yaitu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP, Dody Prawiranegara.
Tepat sehari sebelumnya yaitu pada Selasa (9/5), Teddy Minahasa yang menjadi pemeran utama di kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Di Pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacatakan amar putusan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap hakim ketua.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.