ANDALPOST.COM – Agenda padat terus menghantui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pada hari yang sama dengan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Sri Mulyani melanjutkan aktivitasnya dengan menuju ke kediaman Presiden Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani menghadap Presiden Joko Widodo untuk di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023). Dalam pertemuannya tersebut, Sri Mulyani menyerahkan nama-nama yang telah berhasil disaring oleh Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan dimana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.
Pada Maret 2023 lalu, Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK menjalankan proses seleksi terhadap calon komisioner OJK. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.
Pihak pansel pun kembali menyeleksi kedelapan calon tersebut. Dalam pertemuan dengan Presiden, Pansel menyerahkan enam nama yang kemudian nantinya akan disaring lagi oleh Presiden menjadi empat nama.
Daftar Nama 6 Kandidat Terpilih
Keenam nama yang diserahkan kepada Presiden ialah Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Jika Presiden sudah memilih empat nama, maka kemudian akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari. Jika berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, para eksekutif OJK tersebut akan dilantik pada 11 Agustus 2023.
“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani.
Dalam proses seleksi ini, pansel sedang mencari empat orang yang tepat untuk mengisi dua jabatan baru Dewan Komisioner OJK yaitu:
- Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK; dan
- Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Kandidat yang nantinya akan mengisi posisi tersebut pun tidak sembarangan, mengingat OJK adalah lembaga independen yang bersih dari tindakan KKN.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.