ANDALPOST.COM – Set Top Box (STB) mulai dicari oleh sebagian besar masyarakat pasca siaran TV analog dihentikan. Penghentian siaran TV analog baru saja diterapkan di daerah Jawa Timur.
Pada Selasa (20/12/22) penghentian tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari kota-kota awal yang telah ditentukan, yaitu 10 kabupaten/kota yang tergabung dalam wilayah Jawa Timur satu.
Daerah tersebut meliputi Kota Surabaya, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Gresik, Lamongan dan Jombang. Informasi ini tertera dalam keterangan tertulis dari sang Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Perlu diketahui bahwa penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di beberapa wilayah tersebut memang telah diatur oleh pemerintah pusat. Hal ini didasari hasil rapat bersama KPI Pusat dan Jatim pada 7 Desember 2022.
Selain itu, ASO juga merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut membuat siaran TV lokal dan nasional di 10 daerah tersebut hanya bisa diakses dengan bantuan perangkat STB. Maka dari itu, Pemerintah Jatim berupaya mengawasi pendistribusian perangkat tersebut.
“Kita juga harus memantau ketersediaan STB di pasaran. Jangan sampai harganya melambung karena permintaan yang tinggi,” jelas Khofifah dalam keterangan resminya pada Selasa (20/12/22).
“Sedangkan pelaksanaannya yang secara bertahap merupakan pertimbangan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersediaan STB di masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan pernyataan di atas, pelaksanaan kebijakan ASO yang bertahap merupakan sebuah langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan mengenai kesiapan infrastruktur siaran TV. Ketersediaan Set Top Box di masyarakat kemudian menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.