ANDALPOST.COM – Ponorogo baru-baru ini tengah digemparkan oleh kabar ratusan pelajar yang hamil di luar nikah. Menurut laporan yang diterima, permohonan anak menikah dini telah terrcatat sebanyak 191 selama 2022 oleh Pengadilan Agama (PA).
Dari data tersebut, rentang usia 15-19 tahun menjadi rentang usia remaja terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dengan total mencapai 184 perkara.
Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yaitu sebanyak 7 perkara. Hal ini disampaikan berdasarkan laporan dari situs pemerintah Ponorogo.
Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Akibatnya, Ponorogo berada pada peringkat 28 dari 37 kabupaten atau kota di Jawa Timur dari total permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Predikat Ponorogo sebagai Kota Santri membuat persoalan seperti ini kelihatan lebih jelas. Seperti kotoran di atas permukaan lantai yang bersih,’’ ujar Bupati Ponorogo.
Tanggapan Pemkab Ponorogo
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Ponorogo akhirnya menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Senin (16/1/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas kasus pernikahan dini itu.
Ada banyak pihak yang hadir dalam rapat yang digelar di aula Bappeda tersebut. Di antaranya yaitu Ketua Pengadilan Agama (PA), Kepala Kemenag Ponorogo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), PD Muhammadiyah, pengurus Muslimat, dan Aisyiyah.
‘’Ada varian baru kecenderungan menikah dini dengan batasan usia 19 tahun. Menikah siri dulu, baru mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Ponorogo,’’ ujar Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.
‘’Kita semua bertemu untuk mencari solusi menekan angka pernikahan dini,’’ tambahnya.
Dari jumlah keseluruhan kasus kehamilan siswa di Ponorogo, sebanyak 125 perkara dikabulkan atas alasan hamil dan melahirkan. Sisanya, dikabulkan karena anak lebih memilih menikah karena sudah berpacaran daripada melanjutkan sekolah.
Sebetulnya, pernikahan dini tidak sepenuhnya memiliki konotasi positif. Hal ini karena pernikahan dini akan menyebabkan berbagai dampak pada kehidupan seseorang.
Beberapa yang sering kali disebutkan ilaha dampak pada aspek kesehatan, mental, emosional, dan reproduksi.
Hamil pada usia muda, terlebih lagi usia saat masih bersekolah memiliki beberapa dampak buruk bagi kesehatan remaja dan bayinya.
Tanggapan Kemenkes
Menurut Kemenkes RI, risiko kesehatan bagi kehamilan pada usia muda atau remaja ialah kemungkinan kelahiran prematur.
Selain itu, beberapa kemungkinan lain seperti berat badan bayi lahir rendah (BBLR) dan perdarahan persalinan juga dapat terjadi. Hal tersebut tentu dapat meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi.
Tidak hanya itu, kondisi psikis dan mental yang belum siap pada remaja tentu sangat beresiko menyebabkan banyak hal. Bisa saja karena ketidakstabilan tersebut dikhawatirkan terjadi aborsi yang tidak aman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.