ANDALPOST.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pledoi hari ini Selasa (24/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Pada persidangan ini Kuat Ma’ruf giliran pihak terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa. Sebelumnya dalam sidang tuntutan Kuat didakwa hukuman penjara delapan tahun karena turut andil dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Pasalnya menurut kacamata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuat telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun dalam persidangan kala ini ia mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga menolak tuntutan delapan tahun penjara.
Kuat justru meminta agar majelis hakim berkenan membebaskannya karena merasa tidak bersalah dan terlibat dalam pembunuhan ini.
“Kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Hal lain yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Kuat bahwasannya kliennya tidak bersalah dan harusnya nama baiknya dipulihkan.
Merasa Dirugikan dan Tak Bersalah
Mengingat selama ini Kuat dirugikan dengan tuduhan skandal dengan Putri dan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan. Sehingga reputasinya menjadi hancur terutama di media sosial.
“Membebaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan,” ujarnya.
Kuat Ma’ruf sebelumnya adalah sosok yang punya stereotip sebagai seorang sopir tidak tahu diri. Pasalnya ia juga diduga menjadi selingkuhan dari Putri Candrawathi.
Bahkan Kuat juga dianggap sebagai penyebab dari pembunuhan ini karena menjadi duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo. Namun semua tuduhan itu telah disanggah oleh pihaknya.
“Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’, keterangan terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan terdakwa tersebut tidak lain karena terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan,” ujar salah satu pengacara Kuat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.