ANDALPOST.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Kamis (9/2).
Tiga anggota MKMK tersebut adalah hakim MK Eny Nurbaningsih, mantan hakim MK I Dewa Palguna, dan dosen FH UGM Sudjito.
“Pengucapan sumpah dan pelantikan ini amat penting untuk dilaksanakan dalam menyikapi kondisi hukum terkini khususnya di MK,” kata Anwar.
Anwar menyampaikan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari ikhtiar menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.
“Tugas yang diemban MKMK menjaga kehormatan Hakim Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Adapun MKMK dibentuk pada tanggal 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan pengubahan substansi dalam Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.
Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengenai pencopotan hakim Aswanto.
Penggugat dari perkara tersebut adalah Zico Leonard Diagardo Simanjuntak. Ia juga yang menemukan perubahan substansi pada putusan itu.
Diketahui putusan yang dibacakan hakim konstitusi di ruang sidang memiliki perbedaan dengan penulisan yang ada dalam risalah dan salinan putusan.
Perubahan atau perbedaan tersebut hanya melibatkan dua kata. Namun, hal tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Dua kata yang berubah adalah “dengan demikian…” menjadi “ke depan…”. Perubahan tersebut dinilai dapat berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekjen MK.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.