ANDALPOST.COM – Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang terkait presidential threshold 20 persen yang berlaku saat ini.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Buruh (Bapilu) Ilhamsyah menilai ketentuan tersebut menghalangi lahirnya calon presiden alternatif.
“Secara demokratis, pembatasan presidential threshold 20 persen ini (harusnya) tidak ada,” kata Ilham dalam konferensi pers, Sabtu (11/2).
“Kalau dihapus, rakyat bisa mendapatkan banyak capres. Sehingga bisa melihat muka-muka baru yang akan dicalonkan oleh semua partai,” lanjutnya.
Ilham menyampaikan bahwa setelah gugatan tersebut diajukan, Partai Buruh baru akan menentukan calon presiden (capres) usungannya di Pemilu 2024. Hal ini mengingat Partai tersebut memiliki dua nama capres alternatif.
“Kami akan menentukan siapa capres yang bakal diusung melalui mekanisme konvensi. Namun, sebelum melakukan konvensi kami akan lakukan gugatan ke MK. Kami akan minta itu dihapus,” terangnya.
Adapun konvensi yang dimaksud direncanakan terlaksana pada bulan Juni 2023. Saat ini Partai Buruh sudah memiliki sejumlah nama bakal capres yang muncul dalam rakernas bulan Januari lalu.
“Ada empat nama capres yang muncul dalam rakernas seperti telah diberitakan oleh media. Ada Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dan Najwa Shihab,” ujarnya.
Disampaikan bahwa empat nama capres Partai Buruh tersebut merupakan usulan dari pandangan umum 38 provinsi dan 442 kabupaten/kota yang mengikuti rakernas.
Konsolidasi “Persatuan Buruh”
Selain itu dalam kesempatan tersebut Ilham mengingatkan bahwa Partai Buruh telah menggagas konsolidasi yang dinamakan Persatuan Buruh.
“Persatuan Buruh merupakan wadah persatuan yang sifatnya terbuka bagi semua elemen gerakan rakyat. Serikat buruh bukan satu-satunya elemen yang berjuang,” terang Ilham.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.