ANDALPOST.COM – Dijatuhkannya vonis pidana mati bagi terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo memulai babak baru perbincangan tentang hukum di masyarakat. Nyaring perbincangan kini adalah tentang klausul masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
Klausul tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP) terbaru pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946.
Melalui klausul tersebut, terpidana mati yang dinyatakan berkelakuan baik selama masa percobaan bisa mendapatkan perubahan hukuman. Entah itu menjadi dipenjara seumur hidup, atau penjara untuk waktu tertentu.
Pada poinnya tersebut, sebagian orang menyoroti potensi praktik curang jual-beli surat kelakuan baik oleh oknum petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa penilaian atas terpidana tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas.
“Penilaian kelakuan baik terhadap seorang terpidana itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas. Kita harus memfungsikan yang namanya Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat). Kimwasmat ini sudah ada dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Eddy kepada wartawan, Rabu (15/2).
Ia menjelaskan fungsi Kimwasmat adalah memastikan putusan hakim terhadap terpidana bisa berlaku efektif, atau malah sebaliknya dalam hal pembinaan.
“Jadi tidak petugas (lapas) semata yang akan memberikan kondite baik-buruk seorang warga binaan. Apalagi terpidana mati,” lanjutnya.
Eddy juga menyampaikan bahwa terkait pengawasan dalam hal penilaian tersebut, semuanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati.
“Jadi kalau memang pikiran kita selalu berprasangka buruk, pikiran kita sudah apriori, maka aturan apapun berpotensi kriminogen,” imbuhnya mengingatkan.
Aturan baru bagi terpidana mati telah dipertimbangkan sejak lebih satu dekade lalu
Dalam kesempatan ini Eddy juga menyorot asumsi yang menyatakan klausul percobaan 10 tahun tersebut sengaja dipersiapkan untuk kasus Sambo.
Asumsi muncul karena UU KUHP terbaru yang mencakup klausul tersebut diundangkan di tengah perkara Sambo.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.