Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Korea Selatan Mengakui Hak Pasangan Sesama Jenis untuk Pertama Kalinya

So Seong-wook dan Kim Yong-min di depan Pengadilan Administratif Seoul | AFP

ANDALPOST.COM – So Seong-wook dan Kim Yong-min memenangkan gugatan mereka terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Korea Selatan di Pengadilan Administratif Seoul.

Pemenangan tersebut dilihat dari pengakuan bahwa mereka (LGBTQ) memiliki hak pasangan dalam pembayaran asuransi kesehatan pada Selasa (21/02).

Gugatan terhadap JKN tersebut berbunyi sebagai pengakuan hak dasar yang tidak diberikan.

Pada awalnya, Seong-wook terdaftar sebagai ‘bergantung kepada pasangan’ di JKN Korea Selatan

Namun, JKN mencabut status tersebut ketika mereka mengetahui bahwa Seong-wook terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Sehingga, Seong-wook harus membayar JKN seharga pembayaran premi.

“Semua orang bisa menjadi minoritas. Untuk menjadi bagian dari minoritas berbeda dengan menjadi mayoritas, namun bukan berarti menjadi minoritas itu sesuatu hal yang salah,” keputusan pengadilan berbunyi.

Pernikahan Sama Gender di Korea Selatan

So Seong-wook dan Kim Yong-min sempat menikah pada tahun 2019 lalu. Namun, pernikahan sesama jenis di Korea Selatan masih belum diakui secara hukum.

Kasus So Seong-wook dan Kim Yong-min menjadi kali pertamanya Korea Selatan mengakui hak pasangan sesama jenis terlepas dari hak untuk menikah.

Tidak ada alasan mendetail mengenai mengapa pengadilan mengambil keputusan sedemikian rupa. 

Pengadilan hanya menekankan, “Mereka yang terlibat dalam pernikahan sesama jenis memiliki dasar yang sama dengan mereka yang menikah sesuai dengan adat yang berlaku, yang berbeda adalah bahwa mereka homoseksual.”

“Mengingat bahwa perkawinan yang mereka jalani identik secara emosional dan ekonomi, juga secara kewajiban untuk mendukung dan setia terhadap satu sama lain,” lanjut keputusan pengadilan.

Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak dipenuhinya asuransi kesehatan Seong-wook berarti JKN telah melanggar peraturan diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan orientasi seksualnya.

Orientasi seksual merupakan salah satu landasan yang dilindungi oleh Komisi Hak Asasi Manusia Korea Selatan. 

Menyukai sesama jenis atau menjadi bagian dari LGBTQ+ di Korea Selatan memang tidak dikriminalisasi.

Akan tetapi, masih ada beberapa hak-hak dasar seperti hak untuk menikah yang belum sepenuhnya didukung dan dilindungi oleh hukum. 

Oleh karena itu, LGBTQ+ di Korea Selatan masih banyak yang belum berani muncul ke permukaan karena stigma yang mengelilingi mereka.

Sehingga, ketika pengadilan Korea Selatan memenangkan tuntutan So Seong-wook dan Kim Yong-min, hal tersebut merepresentasikan majunya satu langkah ke depan untuk mewujudkan kesetaraan hak pada pasangan sesama jenis.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.