ANDALPOST.COM – Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2022) kemarin.
Lukas Enembe ditangkap oleh KPK saat berada di Distrik Abepura, Jayapura. Penangkapan ini dilakukan lantaran orang nomor satu di Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dari APBD Papua.
Penetapan ini dilakukan sudah sejak empat bulan lalu atau tepatnya di bulan September. Namun sejak saat itu KPK kesulitan untuk menangkap Lukas Enembe pasalnya selalu mangkir saat ingin diperiksa.
Mulai dari alasan sakit, tugas Gubernur hingga membawa para simpatisan masyarakat Papua untuk menjaga kediamannya.
Para simpatisan Lukas Enembe bahkan membawa senjata daerah di kediaman Lukas dan menolak penangkapannya.
Kondisi ini membuat masyarakat menjadi memanas dan KPK kesulitan melakukan jemput paksa kala itu, mengingat jika dipaksakan kala itu akan memicu peperangan. Selain itu nantinya pasti bakal banyak masyarakat sipil yang akan menjadi korban.
Namun, kini penantian KPK tidak sia-sia karena politikus Partai Demokrat itu berhasil diamankan.
Lika-liku perjalanan ini membuat ketua KPK, Firli Bahuri menilai jika Gubernur Papua itu tidak profesional dan kooperatif.
“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Adapun Firli menceritakan bagaimana proses kronologi penangkapan Lukas Enembe.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.