ANDALPOST.COM – Kongres Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan undang-undang (UU) yang akan membatasi penggunaan TikTok oleh pegawai pemerintahan karena masalah keamanan. Informasi ini disampaikan pada Jumat (16/12/2022).
Masalah keamanan tersebut menyangkut data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China.
Awal pekan ini, Senat AS mengizinkan RUU yang berisi larangan pekerja federal menggunakan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah.
Tak hanya Senat AS, anggota parlemen konservatif di negara bagian seperti Georgia juga mengesahkan undang-undang serupa.
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, mengisyaratkan bahwa dia menerima RUU tersebut tetapi belum memutuskan apakah DPR, badan kedua di Kongres AS, akan menyetujuinya. Tenggat waktu yang ditentukan adalah sebelum akhir sesi Kongres pekan depan.
“Kami sedang memeriksa dengan pemerintah, bukan berarti menentang gagasan tersebut,” terang Nancy Pelosi sehari setelah pemungutan suara Senat.
“Saya tidak tahu apakah itu akan menjadi agenda minggu depan, tetapi ini sangat penting,” imbuhnya.
Popularitas platform media sosial TikTok kian meningkat di Amerika. Hal ini terbukti dari data firma statistika tahun 2021 lalu yang menunjukkan sekitar 87 juta orang di AS menggunakan aplikasi tersebut.
Hal ini kemudian memicu kekhawatiran anggota parlemen dan pejabat keamanan nasional. Mereka mengatakan bahwa data pengguna dapat diakses oleh pihak China.
Meski dituduh demikian, aplikasi andal TikTok menolak keras prasangka tersebut. Mereka mengatakan bahwa aplikasinya aman dan mereka akan memberikan solusi terkait hal tersebut.
Direktur FBI, Chris Wray, yang mengawasi badan intelijen domestik AS menjelaskan bahwa pada awal bulan ini data pengguna dari aplikasi TikTok diduga telah digunakan oleh pemerintah China untuk tujuan intelijen.
Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat, serta Badan Keamanan Nasional yang kuat juga mendesak legislator untuk mencapai kesepakatan yang akan melindungi data pengguna.
Sejumlah lembaga federal seperti Departemen Keamanan Dalam Negeri, juga Departemen Pertahanan Negara Bagian telah melarang aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah.
Dari hasil laporan yang diterima, diketahui juga bahwa beberapa negara bagian telah mengambil langkah serupa.
Pada Kamis (15/12/2022) kemarin, Gubernur Brian Kemp dari Georgia dan Chris Sununu dari New Hampshire melarang penggunaan TikTok dari semua perangkat komputer. Terutama perangkat yang dikendalikan oleh pemerintah negara bagian mereka.
Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan bahwa pemerintah China bisa saja sewaktu-waktu mengakses informasi pribadi pengguna.
Tidak hanya TikTok, pemerintah juga melarang penggunaan aplikasi perpesanan WeChat dan aplikasi lain yang dimiliki oleh perusahaan China Tencent.
Chris Sununu juga melarang aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan China seperti Alibaba, termasuk perangkat keras telekomunikasi dan telepon pintar yang dibuat oleh perusahaan China seperti Huawei dan ZTE.
Setidaknya, 12 gubernur Republik telah membatasi atau melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah di negara bagian mereka.
“Negara Bagian Georgia memiliki tanggung jawab untuk mencegah upaya apa pun guna mengakses dan menyusup ke data aman dan informasi sensitifnya oleh musuh asing seperti PKC,” tulis gubernur Georgia, Kemp.
Pada Juni 2021 lalu, Presiden AS Joe Biden sempat membatalkan perintah eksekutif sebelumnya yang melarang TikTok dan WeChat. Hal ini ia lakukan karena hal tersebut termasuk ke dalam masalah keamanan nasional yang diberlakukan oleh mantan presiden Donald Trump.
(SPM/MIC)