Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Banyak Mangkir, Anggota DPR RI hanya 57 yang Hadir di Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR RI, 23 Mei 2023 | Sumber: CNN

Setelah pandemi, cara-cara kerja di dunia professional memang sudah bergeser. Seseorang tidak perlu lagi hadir secara fisik untuk dinilai kehadirannya, melalui virtual pun sudah dapat dikatakan hadir. 

Meski begitu, minimnya jumlah kehadiran pada anggota DPR di rapat tersebut menjadi sorotan.

Sebab, jika melihat dari tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI, mereka wajib mengikuti rapat-rapat tersebut sebagai perwakilan rakyat.

Tugas dan Wewenang Seorang Anggota DPR

Seorang anggota DPR dituntut untuk menjalankan beberapa fungsi, sebab mereka dipilih untuk menjalankan amanat masyarakat.

Serta, diharapkan bisa meneruskan aspirasi masyarakat ke badan eksekutif, maupun lembaga-lembaga lainnya. Berikut tiga kategori fungsi Anggota DPR.

Fungsi Legislasi

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Tujuan Anggaran

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

(paa/adk)