ANDALPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mulai lakukan himbauan kepada partai politik di Pemilu 2024 nanti. Adapun dalam himbauan tersebut berisikan larangan agar parpol melakukan kampanye di Pemilu 2024 dengan sehat.
Puadi selaku anggota Bawaslu menyampaikan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye secara terselubung di Pemilu 2024 nanti.
Hal ini ditujukan kepada setiap orang yang tergabung dan mengatasnamakan partai politik yang menjadi peserta di Pemilu nanti. Aturan tersebut bersifat mutlak dan harus ditaati oleh semua partai politik.
Mereka semua yang telah dinyatakan lolos verifikasi dilarang mencuri start sebelum jadwal kampanye ditetapkan. Larangan ini semata-mata ditujukan agar suasana demokrasi tetap kondusif.
“Setiap orang, termasuk pengurus, anggota partai politik, ataupun pejabat negara agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI.
Selain politik terselubung, partai politik juga dilarang keras melakukan praktek politik praktis. Terutama melakukan kampanye-kampanye di tempat keagamaan.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga melarang keras kepada setiap peserta Pemilu untuk mempolitisasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hal ini berlaku dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas serupa.
Pasalnya, saat ini Bawaslu berusaha mewujudkan terciptanya kontestasi Pemilu yang lebih sehat alias dengan suasana sejuk dan damai. Bukan layaknya perang seperti pada Pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut Bawaslu mendorong setiap elemen partai politik, bakal calon peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” kata Puadi.
Terkhusus untuk pejabat negara, dilarang keras melakukan manuver untuk kepentingan perseorangan atau parpol. Mereka harus menahan diri dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat.
“Pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar Puadi.
Di tengah dikeluarkannya larangan ini, Anies Baswedan sudah mulai ambil langkah cepat dengan melakukan safari ke beberapa daerah.
Aksi Anies dalam melakukan safari politik ini dinilai Bawaslu sebagai sebuah bentuk mencuri start. Anggapan Bawaslu tersebut nampaknya terlalu terburu-buru mengingat saat ini Anies adalah salah satu kandidat yang abu-abu.
Dengak kata lain, Anies belum memantapkan langkahnya di Pemilu 2024 nanti. Ia masih belum diketahui akan terikat dengan partai yang mana.
Meskipun begitu, sejauh ini Nasdem terlihat getol dalam memberikan suaranya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan terkait narasi anggapan Anies melakukan upaya kampanye terselebung, Nasdem terlihat sudah pasang badan.
(PAM/MIC)