ANDALPOST.COM – Digelarnya salah satu konser dari grup Korea BLACKPINK mendapat antusiasme yang besar dari seluruh masyarakat Indonesia pada perhelatan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Maret 2023 lalu.
Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya terdapat penonton yang merasa kecewa hingga dirugikan.
Mengetahui hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menanggapi hal tersebut.
BPKN juga akan menindaklanjuti setiap keluhan dari penonton yang merasa kecewa setelah berjalannya konser BLACKPINK.
Tanggapan Kepala BPKN
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPKN, Rizal E. Halim dalam sebuah keterangan pers yang dilakukan pada Senin (13 Maret 2023)
Ia menjelaskan bahwa adanya laporan dari para konsumen konser tersebut yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Laporan tersebut diterima melalui layanan telfon BPKN pada sambungan nomor 153. Keluhan lainnya terdapat pada sosial media para konsumen acara tersebut.
Segala keluhan para penonton konser dapat ditindaklanjuti agar para penonton mendapatkan haknya yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai landasan laporan yang mereka ajukan.
Diketahui bahwa keluhan yang datang dari para penonton berupa adanya kejanggalan dalam kategori tiket yang telah dibeli. Di mana, terdapat keluhan yang mengatakan bahwa penonton membeli tiket kategori platinum dengan nominal harga tiket sekitar Rp3 juta.
Kejanggalan dirasakan dimana untuk kategori itu penonton tersebut tidak mendapatkan tempat duduk ketika menyaksikan acara yang sedang berlangsung. Tentunya hal tersebut telah melenceng dari hak yang seharusnya didapatkan oleh penonton itu.
Hingga saat ini dikatakan masih belum ada pertanggungjawaban dari pihak panitia maupun promotor acara tersebut kepada para BLINK yang merupakan panggilan bagi penggemar grup K-Pop Korea tersebut.
“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal dalam konfrensi pers tersebut.
Hal ini sangat disayangkan untuk terjadi, di mana konsumen yang notabene sudah membayar dengan harapan mendapatkan pelayanan atau fasilitas acara yang sesuai dengan bayarannya tidak mendapatkan hak tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.