Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Buntut Kasus Obat Sirup Anak, Pengadilan Tetapkan Bos Afi Farma sebagai Tersangka

Kasus obat sirup yang sempat menggemparkan dunia farmasi karena dinilai membahayakan jutaan nyawa (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Bos Afi Farma beserta tiga pejabat lainnya di perusahaan tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Serta denda sebesar 1 miliar rupiah setelah sirup obat batuk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak.

Afi Farma, sebuah perusahaan farmasi ternama di Indonesia, telah lama menjadi salah satu pemain utama dalam industri obat-obatan di negeri ini. 

Namun, reputasi perusahaan ini hancur berantakan setelah kasus tragis ini terkuak. Sirup obat batuk produksi Afi Farma yang mengandung zat beracun dalam jumlah berlebihan telah menewaskan lebih dari 200 anak.

Penyelidikan atas kasus ini dimulai setelah beberapa laporan mendalam dari otoritas kesehatan setempat dan keluarga korban.

Pasien yang mengkonsumsi sirup obat batuk tersebut mengalami gejala yang serius seperti muntah, diare, dan kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Hasil autopsi jelas menunjukkan bahwa kematian mereka disebabkan oleh zat beracun yang terkandung dalam sirup tersebut.

Bos Afi Farma, yang namanya tidak dapat diungkapkan karena kasus ini masih dalam proses hukum, bersama tiga pejabat perusahaan, dianggap bertanggung jawab atas insiden mengerikan ini.

Mereka dihukum karena melanggar undang-undang yang mengatur tentang keamanan dan kualitas obat-obatan di Indonesia. 

Keputusan pengadilan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menuntut keadilan bagi para korban.

Jalannya Kasus di Pengadilan

Seorang apoteker yang terlihat menampilkan obat sirup Sumber: BBC

Selama persidangan, para terdakwa membela diri dengan berbagai argumen. Termasuk klaim bahwa mereka tidak mengetahui adanya zat beracun dalam produk mereka.

Namun, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut membuktikan sebaliknya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.