Sejumlah saksi ahli dan bukti laboratorium menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan yang sembrono. Juga merugikan konsumen dengan menghasilkan sirup obat batuk yang mengandung racun dalam kadar berlebihan.
Pengadilan menetapkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah untuk setiap terdakwa sebagai bentuk hukuman atas tindakan mereka yang disebut-sebut sebagai kelalaian serius dan kejahatan kesehatan masyarakat.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan di PN Kota Kediri.
Hukuman tersebut ditetapkan pada Rabu (1/11/2023) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, jawa Timur.
Namun, pada Kamis (2/11/2022) pihak pengacara dari PT Afi Farma mengungkapkan bahwa akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hukuman ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan farmasi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi obat-obatan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan farmasi untuk mengutamakan etika dan integritas dalam setiap tahap produksi obat-obatan mereka. Demi mencegah dampak yang merugikan bagi konsumen. (paa/ads)