ANDALPOST.COM – Kegiatan operasional empat perusahaan di Jabodetabek yang terindikasi menyebabkan polusi udara saat ini tengah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus menangani berbagai kegiatan yang dapat mencemari udara.
“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” kata Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023) dikutip dari situs Antara.
Daftar Empat Perusahaan di Jabodetabek yang Dihentikan Kegiatannya
Berikut empat perusahaan yang melakukan pelanggaran sehingga kegiatan operasionalnya menjadi dihentikan oleh KLHK di antaranya ialah:
• PT Wahana Sumber Rejeki di Jakarta Utara
Perusahaan stockpile batu bata ini dianggap tidak mempunyai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci ketika menjalankan kegiatan operasionalnya.
• PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta
Sama halnya seperti PT Wahana Sumber Rejeki, PT Unitama Makmur Persada juga melakukan pelanggaran yakni menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan RKL dan RPL yang rinci.
• PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur
Dikatakan KLHK, PT Maju Bersama Sejahtera diyakini sebagai perusahaan yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
• PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 mengalami kesalahan dalam pemasangan lubang sampling. Hal ini tentu tidak memenuhi ketentuan teknis yaitu berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
Dijelaskan KLHK, PT Pindo Deli 3 memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis. Hal ini mengingat PT Pindo Deli 3 sebagai perusahaan pulp dan kertas.
“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek,” kata Rasio Ridho Sani.
Peran KLHK dan personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan
Pihak KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan sejak 21 Agustus 2023. Para personel tersebut tersebar di enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Terkait tugasnya, mereka berperan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.
Di samping itu, KLHK juga terus berkomitmen untuk melaksanakan upaya untuk terus mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.
Tanggapan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK
Sigit Reliantoro selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Dijelaskan Sigit, saat ini kendaraan bermotor menjadi penyumbang paling banyak yang menimbulkan polusi udara di Jabodetabek.
“Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK,” kata Sigit. (rnh/)