Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tekan Polusi Udara, Pemerintah Keluarkan Kebijakan bagi Pekerja Jabodetabek

Potret ASN yang mendapatkan kebijakan baru untuk bekerja di rumah atau WFH | sumber Media Indonesia

ANDALPOST.COM – Saat ini Indonesia tengah digemparkan dengan adanya pencemaran udara yang merebak, terutama di Ibu kota Jakarta. Pemerintah pun berusaha melindungi masyarakat dengan memberikan kebijakan kepada kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek terkait aturan kerja bagi para karyawan.

Pemberlakuan kebijakan aturan tersebut adalah melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya ini pun dipercaya dapat menekan polusi udara. 

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

“Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” kata Syafrizal ZA, Dirjen Administrasi Wilayah melalui keterangan tertulis, pada Rabu (23/8/2023) melalui situs CNN Indonesia.

Dikatakan Syafrizal, bagi ASN yang mengurus layanan publik esensial tetap bekerja di kantor secara full 100 persen. Sedangkan perusahaan swasta diimbau untuk melakukan pekerjaan, baik di kantor maupun di rumah dengan persentase sama sebesar 50 persen.

Potret Karyawan yang bekerja di layanan publik tetap masuk kantor seperti biasa | sumber Sindo News

Syafrizal menambahkan, kebijakan bagi perusahaan swasta dilakukan demikian karena tidak ada kewajiban mereka untuk mengikuti pembatasan. Sehingga aturan tersebut bukan merupakan perintah, melainkan hanya sebagai anjuran.

“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” kata Syafrizal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.