Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tekan Polusi Udara, Pemerintah Keluarkan Kebijakan bagi Pekerja Jabodetabek

Potret ASN yang mendapatkan kebijakan baru untuk bekerja di rumah atau WFH | sumber Media Indonesia

Aturan dan Himbauan Terkait Lainnya

Lebih lanjut, terdapat juga 14 diktum yang merupakan bagian pokok dari surat keputusan atau pernyataan yang dibuat oleh pengadilan. Diktum tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. 

Di samping itu, menggunakan transportasi publik juga sangat dianjurkan Pemerintah kepada para ASN dan karyawan swasta. Apabila para pekerja tersebut menghindari penggunaan kendaraan pribadi, maka tentu polusi udara pun dapat berkurang. 

Untuk melaksanakan upaya ini, maka Pemerintah Daerah setempat juga harus melakukan uji emisi serta pengawasannya di lapangan. 

Pihaknya meminta Pemda untuk meningkatkan jumlah armada transportasi publik. Terlebih lagi pada saat jam-jam sibuk karyawan kantor dan pekerja lainnya.

Di bidang industri, diberlakukan juga aturan-aturan terkait pengendalian pencemaran. Aturan tersebut diimplementasikan melalui beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

  • Melakukan peningkatan dan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri.
  • Melakukan dorongan terhadap penggunaan scrubber. pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
  • Melakukan uji emisi terhadap industri, melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi.
  • Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri.
  • Meningkatkan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.

Tanggapan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, 

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan uji coba karyawan ASN bekerja dari rumah dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Ini akan berlangsung pada 21 Agustus hingga 21 Oktober bagi para ASN.

Adapun bagi ASN yang bekerja dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara langsung tidak diberlakukan kebijakan aturan tersebut.

Layanan kesehatan yang dimaksud seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. 

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Sigit. (rnh/ads)